Peringatan HUT RI ke 73 Upacara Hikmat, 80 Napi Terima Remisi

IMPIANNEWS.COM
LIMAPULUH KOTA --- Upacara peringatan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke 73 di  GOR Singa Harau, Sarilamak, Kabupaten Limapuluh Kota, Jumat (17/08/2018) berlangsung khitmad.

Bertindak sebagai inspektur upacara, Bupati Limapuluh Kota, Irfendi Arbi dan pembacaan teks proklamasi Ketua DPRD Limapuluh Kota, Saffarudin Dt Bandaro Rajo.

Dalam upacara ini, dihadiri ratusan undangan dan peserta upacara lainnya, diantaranya Kapolres Limapuluh Kota, AKBP Haris Hadis, Anggota DPRD, Pj Sekda, Taufik Hidayat, Kepala Kejaksaan Negeri Payakumbuh, Nurtamam, kepala-kepala OPD, Aperatur Sipil Negara, siswa sekolah beserta undangan lainnya.

Kesempatan itu, terlihat pasukan Pengibar Bendera (Paskibra)  Kabupatan Limapuluh Kota dibantu TNI yang di komandai IPDA Syaifuddin dari Polres Limapuluh Kota sukses mengibarkan bendera. Selanjutnya,  Komanda pleton, Afdal Aperta Safatullah, dan pembawa bendera Laras Naila Izzati, serta pengibar bendera, Jimmy Suryatna, Nuryanto, dan Irnalinda.

80 Napi Terima Remisi
Bertepatan dengan HUT RI ke-73 ini,  puluhan warga binaan dari Lembaga Pembinaan Khusus Anak Tanjung Pati (LPKA) kelas II Tanjung Pati, dan Lapas Cabang Rutan Suliki menerima pengurangan masa tahanan (Remisi) dari Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI. 

Penyerahan remisi itu,  dilakukan bupati Limapuluh Kota, Irfendi Arbi didampingi
Kepala LPKA kelas II Tanjung Pati, Agus Rachmatamin di Halaman LPKA Tanjung Pati.

Bupati Irfendi Arbi, membacakan sambutan menteri Hukum dan Ham Yosana Laoli mengatakan, Penetapan narapidana penerima remisi diklaim telah melalui proses seleksi yang transparan. Menurutnya, Kemenkumham melakukan digitalisasi sistem dalam pemberian remisi. Ini memudahkan birokrasi agar tidak berbelit-berbelit.

"Prosedur berbelit-berbelit akan membuka peluang birokrasi yang transaksional," ujarnya.

Kesempatan itu, bupati juga berharap agar narapidana ini nantinya setelah bebas dari rutan agar tidak mengulangi kembali perbuatannya, "jadikanlan ini pengalaman berharga untuk hidup lebih baik lagi,"tambahnya.

Sementara itu, Kepala LPKA kelas II Tanjung Pati, Agus Rachtamin mengatakan sebanyak 50 tahanan LPKA Tanjung pati mendapat pengurangan masa tahanan dan 30 lainnya dari Cabang Rutan Suliki. "Remisi yang diberikan rentangnya bervariasi dari satu bulan hingga empat bulan pengurangan, satu diantaranya berstatus bebas usai mendapatkan remisi," ujarnya.(ul)