KPU Limapuluh Kota Umumkan Syarat Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Tingkat II


KABUPATEN LIMA PULUH KOTA

KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN LIMA PULUH KOTA

PENGUMUMAN
Nomor : 17/PL01.4-PU/1307/KPU-Kab/Vl/2018
TENTANG
PENGAJUAN BAKAL CALON ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
(KABUPATEN LIMA PULUH KOTA DALAM PEMILU 2019.

Dasar Hukum
1. Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.
2. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Perubahan atas
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Tahapan, Program
dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019.



ll. Syarat Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Lima Puluh Kota sebagaimana dimakSud pada pasal 240 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

lll. Tata cara dan prosedur pengajuan syarat pencalonan Anggota DPRD Kabupaten Lima Puluh Kota:

1. Pengajuan syarat dilakukan oleh pimpinan/pengurus partai politik tingkat
DPC/sebutan lain atau petugas penghubung/LO yang telah ditunjuk berdasarkan
surat mandat dari Partai Politik, dengan menyampaikan :

a). Surat Pencalonan (Formulir Model B-DPRD Kabupaten);
b). Daftar Bakal Calon per Daerah Pemilihan (Formulir Model B.1-DPRD Kabupaten);
c). Surat Pernyataan bahwa Partai Politik telah melaksanakan seleksi bakal calon secara demokratis (Formulir Model B.2-DPRD Kabupaten).

Formulir sebagaimana dimaksud telah ditandatangani asli dan cap basah oleh Ketua
dan Sekretaris Partai Politik peserta Pemilu tingkat Kabupaten Lima Puluh Kota
dalam 1 (satu) rangkap asli.

2. Dokumen syarat Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Lima Puluh Kota yang
diserahkan terdiri dari:

a). Surat Pernyataan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten dalam Pemilihan Umum
2019. (Formulir model BB.1-DPRD Kabupaten);
b). Fotocopy KTP Elektronik;
c). Surat Keterangan Sehat Jasmani, Surat Keterangan Sehat Rohani, Surat Keterangan Bebas Penyalahgunaan Narkotika;
d). Fotocopy KTA Partai Politik Peserta Pemilu;
e). Tanda bukti terdaftar sebagai pemilih;
f). Daftar Riwayat Hidup Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten dalam Pemilihan
Umum 2019 (Formulir model BB.2-DPRD Kabupaten);
g). Pas Foto 4x6 berwarna sebanyak 2 (dua) lembar dan softcopy;
h). Surat Keterangan Catatan Kepolisian;
i). Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana Penjara dari Pengadilan Negeri di
Wilayah Hukum tempat tinggal Bakal Calon;
j). Surat Penetapan Pengadilan, dalam hal nama tidak sesuai dengan KTP;

Bagi Bakal Calon yang berstatus sebagai Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah,
Aparatur Sipil Negara, Anggota Tentara Nasional lndonesia, Anggota Kepolisian
Negara Republik lndonesia, Direksi, Komisaris, Dewan Pengawas dan Karyawan pada
Badan Usaha Milik Negara dan/atau Badan Usaha Milik Daerah, atau Badan lain yang
anggarannya bersumber dari keuangan Negara WAJIB menyertakan:

k). Keputusan pemberhentian (dapat diserahkan paling lambat H-1 penetapan
Daftar Calon tetap (DCD;
l). Surat pengajuan pengunduran diri dari pekerjaan dan jabatannya;
m). Tanda terima dari pejabat yang berwenang atas penyerahan surat pengajuan
pengunduran diri;
n). Surat keterangan bahwa pengajuan pengunduran diri sedang diproses oleh
pejabat yang berwenang;
o). Bukti pernyataan pengunduran diri dari yang bersangkutan;
p). Tanda terima penyampaian surat pengunduran diri dari instansi terkait.

Bagi Bakal Calon yang berstatus sebagai Penyelenggara Pemilu WAJIB
menyampaikan Surat Keputusan Pemberhentian sebagai Penyelenggara Pemilu.

3. KPU Kabupaten Lima Puluh Kota menerima pengajuan bakal calon anggota DPRD
Kabupaten Lima Puluh Kota dengan jadwal sebagai berikut:

Tanggal  :- 4Juli - 17Juli 2018.
Waktu   : - Tanggal 4 - 16 Juli 2018 pukul 08.00 - 16.00 WIB;

Tanggal 17 Juli 2018 pukul 08.00 - 24.00 WlB.
Tempat : Kantor KPU Kabupaten Lima Puluh Kota,Jln. Raya Negara Km 6 Tanjung Pati

4. Untuk informasi lebih lanjut dapat ditanyakan langsung pada Helpdesk Pencalonan
KPU Kabupaten Lima Puluh Kota Jalan Raya Negara KM 6 Tanjung Pati.

Tanjung Pati 30 Juni 2018
Ketua

Masrijon