WALIKOTA RIZA FALEPI : JANGAN BUANG SAMPAH SEMBARANGAN !

Walikota Payakumbuh H. Riza Falepi ST, MT
IMPIANNEWS.COM
PAYAKUMBUH -- Tidak dapat dipungkuri, masa berhari raya Idul Fitri semua warga baik yang ada di daerah maupun yang di perantauan, pada pulang kampung. Tidak hanya berlebaran bersama sanak saudara, biasanya para perantau menyempatkan diri untuk berkunjung ke beberapa objek wisata. Mereka tak peduli walaupun kondisi lebaran identik dengan kemacetan tahunan. Akibat kemacetan, rumput yang ada di pinggir jalan ikut menanggungkan. Sampahpun bertebaran disepanjang jalan, mulai dari jalan utama hingga jalan alernatif kemacetan.
Banyaknya sampah yang bertebaran, Walikota Payakumbuh Riza Falepi melalui media sosial pribadinya, pada Sabtu pagi (30/06/2018) menghimbau warga untuk meningkatkan rasa disiplin untuk tidak membuang sampah sembarangan.
"Kebersihan Adalah Sebagian dari Iman. Itulah hadits yang sering disampaikan para dai dan kita tidak akan kaji haditsnya shahih atau dhoif. Tapi kita kaji manfaatnya bagi diri pribadi dan secara kemasyarakatan, tak ada salahnya kita kutip karena substansi berupa ajakan menjaga kebersihan yang dikandungnya. Sebagai Walikota Payakumbuh, Saya perhatikan, kondisi kota Payakumbuh pasca lebaran Idul Fitri kali ini cukup banyak sampah bertebaran. Walaupun pasukan kuning kita sudah bekerja siang malam menjaga kebersihan kota, menyapa jalan, namun sampah tetap bertebaran," tulis Riza Falepi.
Setelah kami lakukan evaluasi, kami dapat simpulkan, disamping efek libur lebaran dimana jumlah penghuni kota Payakumbuh bertambah dengan adanya liburan, ternyata kedisiplinan warga membuang sampah pada tempat dan waktu yang telah diatur Pemko mulai menurun.
"Sebagai Walikota, ini menjadi kerajinan kami untuk kembali mengingatkan kita semua. Kita telah buat aturan main terkait tempat dan jadwal membuang sampah ke TPS/ TPSS kita yang ada. Mohon kiranya kita semua lebih tertib membuang sampah. Buanglah sampah pada waktu dan tempat yang telah ditentukan. Mari kita bersama-sama menjaga kebersihan kota yang kita cintai ini," imbuhnya.
Untuk kembali menguatkan kesadaran dan kedisiplinan kita terkait sampah ini, kami telah perintahkan OPD terkait untuk mengawasi sekaligus menegakkan aturan yang ada.
Ditulis lagi, Tim penegakan Perda sedang bekerja. Termasuk petugas Satpol PP bekerja untuk tegakkan aturan Perda tentang persampahan ini. Untuk diketahui, bagi yang melanggar aturan, itu ada sanksinya, yaitu hukuman penjara selama enam bulan, atau denda 50 juta. Penerapan sanksi tersebut tentu tidak dilakukan secara tiba-tiba. Ada tahapan-tahapan yang akan dijalankan sampai sanksi baru dijatuhkan. Akan ada peringatan-peringatan terlebih dahulu kepada mereka yang melanggar. Jika setelah diingatkan masih juga mbalelo atau bandel, maka mohon maaf, kami terpaksa menjatuhkan sanksi secara tegas, demi kebaikan bersama dan kebersihan kota yang kita cintai ini.
"Sekali lagi, mari bersama-sama kita jaga kebersihan dan keindahan kota kita ini. Siapa lagi yang akan menjaga kalau bukan kita. Disamping itu, kesadaran kita untuk membuang sampah pada tempatnya sesuai aturan berlaku, tentunya sangat menunjang sekali terpilihnya Balai Kaliki Kelurahan Koto Kociak Kubu Tapak Rajo, Kota Payakumbuh sebagai Kampung Adat yang kedepan kita proyeksikan sebagai kawasan wisata budaya di Indonesia," imbau Riza Falepi. (ul)