Sebanyak 128 Napi Payakumbuh Dapat Remisi Khusus Idul Fitri 2018

Grup Randai Palimo Lapas Kelas IIB Payakumbuh sedang latihan
IMPIANNEWS.COM
Payakumbuh -- Mendapatkan remisi adalah harapan setiap narapidana. Remisi itu sendiri menurut PP 32/1999 adalah pengurangan masa menjalani pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang memenuhi syarat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemberian remisi ini dapat digolongkan menjadi 2, yakni Remisi Khusus (RK) dan remisi umum (RU). Remisi Khusus biasanya diberikan pada momen hari besar keagamaan sedangkan Remisi Umum diserahkan pada hari kemerdekaan yaitu setiap tanggal 17 Agustus. Di Lapas Kelas IIB Payakumbuh setidaknya ada 128 narapidana yang mendapatkan remisi khusus Idul Fitri tahun 2018, ini.

Hal tersebut diterangkan Kalapas Kelas IIB Payakumbuh, Era Wiharto melalui Kasi Binpas Giatja, Agung Sentosa kepada media di ruang kerjanya pada Jumat (22/06/2018).

Disebutkannnya, "Saat ini lapas kelas IIB Payakumbuh dihuni 245 narapidana dan 90 tahanan, didominasi kasus narkoba. Berdasarkan SK Kemenkumdan HAM, sebanyak 128 napi (muslim) diantaranya memperoleh remisi khusus (RK) Idul Fitri. Dengan rincian 127 orang memperoleh RK 1 dengan kisaran 15 hari hingga 2 bulan. Sedangkan 1 orang mendapatkan RK II,remisi bebas dengan membayar denda sebagaimana ditentukan pada PP 99/2012. Untuk mendapatkan remisi ini napi memenuhi syarat berkelakuan baik selama menjalani program binaan dan telah menjalani masa pidana selama lebih dari 6 bulan," terangnya. 

Dilanjutkan, "terhadap RK II sebanyak 1 orang itu, ybs harus menuntaskan dendanya sebagaimana dimaksud pasal 34 PP 99/2012 seterusnya juga diterangkan dalam Permenkum dan HAM nomor 3 tahun 2018. Pemberian remisi khusus ini dilaksanakan pada hari besar islam untuk napi muslim, Natal untuk napi beragama Kristen/khatolik, Nyepi untuk napi beragama Hindu, Waisak untuk napi beragama Budha dan Imlek untuk napi beragama Konghucu. Pemerintah juga menambahkan remisi untuk napi lansia dan napi yang sakit berkepanjangan (sesuai aturan). Untuk Kota Payakumbuh, Lapas Kelas IIB Payakumbuh adalah khusus napi dewasa (+18), napi anak anak-anak dan wanita berada di Tanjung Pati. Saat ini Kanwil Kemenhum dan HAM Sumbar sedang melakukan pembangunan lapas wanita di Anak Aia Padang. Kalau siap, nantinya napi wanita yang ada di Tanjung Pati akan dipindahkan ke lapas wanita di Anak Aia. Jadi di Tanjung Pati akan dikhususkan untuk lapas anak," imbuhnya.

Di lapas Kelas IIB Payakumbuh, para napi menjalani berbagai pembinaan aqidah, akhlak, mental dan katerampilan keahlian, yang bekerjasama dengan OPD terkait yang ada di Pemko Payakumbuh. Untuk pembinaan agama dan keagamaan kita bekerjasama dengan Kemenag Kota Payakumbuh. Olahraga dan seni dengan Disparpora, sedangkan keterampilan dan keahlian kita bekerjasama dengan disnaker, dinas pertanian dan dinas terkait lainnya. Mari kita tinjau workshop untuk melatih keterampilan dan keahlian sebelah sana. Banyak kreasi yang telah dihasilkan, dalam pembinaan seni, kita adakan latihan randai. Lapas punya grup randai yang dinamai Randai Palimo, dan diruangan kita gelar latihannya. Diharapkan nantinya, para napi yang telah bebas akan mampu berkreasi dan hidup mandiri sesuai tuntunan agama dan norma yang berlaku," tukuk Agung Sentosa.

Sayangnya, pada kunjungan itu media tidak sempat mewawancarai narapidana yang mendapatkan remisi khusus Idul Fitri, dikarenakan waktu shalat Jumat hampir masuk. terlihat para narapidana sibuk menyiapkan tempat dan peralatan untuk shalat Jumat yang dipusatkan di ruang kunjungan yang baru. (ul)