Proses PPDB SD Untuk Kota Bukittinggi Telah dimulai, Orang Tua Murid Berharap Anaknya Bisa Diterima

Proses Pendaftaran langsung di lakukan masing-masing satuan pendidikan atau sekolah.
IMPIANNEWS.COM (Bukittinggi). 

Proses Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) untuk tingkat Sekolah Dasar (SD) tahun ajaran (TA) 2018/2019 dimulai Senin sampai Rabu 25 – 27 Juni 2018. Proses Pendaftaran langsung di lakukan masing-masing satuan pendidikan atau sekolah.

Sebelumnya Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bukuttinggi Melfi Abra mengatakan bahwa ada beberapa persyaratan yang harus terpenuhi oleh calon siswa SD baru diantaranya batasan usia calon siswa yang akan mendaftar 7 – 12 tahun dan tidak boleh kurang dari 6 tahun, diutamakan yang berdomisili di lingkungan sekolah dengan menunjukkan KK atau keterangan dari lurah setempat. 

Selain itu, proses pendaftaran dilakukan oleh orang tua atau wali calon siswa. "Kita tegaskan bagi calon siswa SD yang akan mendaftar terhitung 1 Juli 2018 usianya tidak boleh kurang dari 6 tahun sedangkan Ijazah TK atau PAUD pun tidak menjadi persyaratan mutlak," kata Melfi.

Lebih lanjut Melfi Abra mengatakn setiap sekolah nantinya akan menerima maksimal 28 murid per kelas atau per rombelnya. 

Sehingga tidak ada yang melebihi kapasitas dan suasana proses belajar mengajar pun menjadi nyaman bagi siswa sendiri.
Terpantau saat pendaftaran hari pertama antusias masyarakat  yang begitu tinggi untuk mendaftarkan anaknya. Salah seorang orang tua murid yang ditemui saat pendaftaran mengatakan. 

" Kami sangat berharap anak kami bisa diterima disekolah ini disamping kami juga mencari nafkah (Bekerja) sekitar belakang balok ini sementara kami tinggal di pinggiran kota Bukittinggi, " Harap salah seorang orang tua wali murid yang ikut mendaftarkan anaknya di salah satu SD Belakang Balok Bukittinggi (Sy)