Pjs Walikota Padang Drs. Alwis |
Dengan terbitnya surat edaran Walikota Padang Propinsi Sumatera Barat, tentang hari libur pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Padang tahun 2018. No. 200/29.453/KESBANGPOL-PDG/2018.
Pjs Walikota Padang Alwis katakan dengan adanya surat edaran tentang hari libur kerja, tentu bertujuan salah satunya untuk mensukseskan Pilkada, supaya para pemilih dapat mendatangi lokasi TPS untuk memberikan hak suaranya.
"Maka itu, pemerintah mengambil kebijaksanaan untuk meliburkan aktifitas pendidikan/Perusahan/Kantor/Dinas / Instansi pada tanggal 27 Juni 2018". Sebut Alwis
Alwis mengajak seluruh warga Kota Padang yang memiliki hak suara atau hak pilihnya, hendaknya dapat mendatangi TPS-TPS terdekat di lingkungan tempat tinggal masing-masing.
Bagi pegawai/karyawan tetap harus bekerja pada tanggal tersebut, dapat mengatur waktu kerja sehingga dapat memberikan hak suara pilihnya, ke TPS terdekat. (tf).