Lazuarman Ketua PA Payakumbuh Hadir di " Coffee Morning Kemenag Lima Puluh Kota"

IMPIANNEWS.COM (Limapuluh Kota). 

Pada dasarnya, tiap-tiap perkawinan dicatat menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Itsbat nikah dilakukan sebagai akibat dari nikah tanpa dicatat/ tidak punya akta nikah. Itsbat Nikah merupakan  permohonan pengesahan nikah yang diajukan ke pengadilan untuk dinyatakan sah-nya pernikahan dan memiliki kekuatan hukum.hal tersebut menjadi bahan disukusi hangat H.Ramza Husmen Kakan Kemenag Lima Puluh Kota dengan H.Lazuarman Ketua Pengadilan Agama Payakumbuh pada acara berlabel “Coffee Morning Kemenag Liko” (28/06) ruangan VIP Kemenag Lima Puluh Kota.

Lebih lanjut Lazurman menjelaskan, Pengadilan Agama Payakumbuh sedang merumuskan program Itsbat nikah bagi masyarakat umum yang berada di wilayah kerja PA Payakumbuh. Oleh sebab itu lanjut Putra Blok M ini, pihak PA merasa perlu melakukan berbagai kajian strategis, konsultasi atau tukar gagasan dengan seluruh stakeholder yang terlibat dalam proses Itsbat nikah, terutama tentu kaitanya dengan Kementerian Agama melalui KUA Kecamatan, terang Lazuarman.

Terkait dengan proses Itsbat nikah Lazurman memastikan bahwa Hakim di PA melakukan proses pemeriksaan secara mendalam sesuai dengan kaidah Usul Fiqih dan Fiqih pernikahan, jadi saya tegaskan bahwa “Proses Itsbat nikah bukan upaya untuk melegalkan perkawinan yang tidak sesuai dengan aturan Agama Islam. Para Hakim akan memeriksa secara seksama dan penuh ketelitian  setiap permohonan Itsbat nikah. Setelah Hakim memiliki keyakinan yang kuat baru diputuskan permohan Itsbat nikah dapat disahkan oleh pengadilan, simpul mantan Ketua Cabang HMI Bukitinggi ini.

Sementara itu, H.Ramza Husmen Kakan Kemenag Lima Puluh Kota menyambut antusias program yang direncanakan oleh PA Paykumbuh tersebut. Secara prinsip saya sampaikan “Apresiasi atas program kegiatan Itsbat nikah yang dimotori oleh PA Payakumbuh”. Kemenag Lima Puluh Kota akan berada digarda terdepan dalam mensukseskan program tersebut, tegas Putra Kamang ini.

Dijelaskan pula bahwa perlu digalakan sosialisasi yang masif dilevel masyarakat, menurut hemat saya “Masyarakat perlu memilki pemahamnan yang sama tentang kedudukanan serta persyaratan Itsbat nikah, jangan sampai ada jurang pemahaman Itsbat nikah di tengah-tengah masyarakat, harap Ramza.

Oleh sebab itu Ramza mendorong berbagai kelompok kepentingan untuk terlibat secara bersam-sama dalam mensosialisasikan kaidah Itsbat nikah yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Ramza menilai perlu dilakukan kajian mendalam terkait dengan berbagai persoalan yang berhubungan dengan Itsbat nikah, mulai dari aspek Fiqih, Hukum positif, pencatatan sipil, serta juga aspek sosial budaya.

Kajian tersebut tentu membutuhkan pemikiran-pemikiran yang kontruksif dari para ahlinya, oleh sebab itu kalangan akademis dan praktisi harus kita dudukan dalam satu forum khusus, harap Ketua Dewan Pakar KAHMI Lima Puluh Kota tersebu.

Diakhir pertemuan baik ketua PA Payakumbuh dan Kakan Kemenag Lima Puluh Kota menyampaiakan komitmen untuk memperkuat kerjasama kedua lembaga dalam bentuk sinergisitas program kerja yang saling memperkuat tupoksi masing-masing lembaga. (APP)