Bupati Irfendi Minta Tertibkan Peminta Sumbangan di Jalan

Saya minta seluruh camat dan wali nagari untuk melarang dan menertibkan aksi meminta sumbangan di jalan raya
IMPIANNEWS.COM (Limapuluh Kota). 

Bupati Limapuluh Kota H. Irfendi Arbi mengintruksikan para Camat dan Wali Nagari untuk menertibkan aktivitas meminta sumbangan di jalan raya. Apalagi dalam bulan Ramadhan ini arus lalulintas di jalan relatif padat dan rawan terjadinya kecelakaan lalu-lintas.

“Saya minta seluruh camat dan wali nagari untuk melarang dan menertibkan aksi meminta sumbangan di jalan raya berkoordinasi dengan Kapolsek dan Danramil. Sebab, kegiatan itu rawan terjadinya kecelakaan lalu-lintas seperti yang terjadi di Kenagarian Sungai Rimbang Kecamatan Suliki, baru-baru ini,” ungkap Bupati Irfendi Arbi, Selasa (5/6).

Disamping membahayakan keselamatan para pengguna jalan, kegiatan pengumpulan sumbangan tersebut juga akan mengganggu kelancaran arus lalu-lintas kendaraan hingga membuat kemacetan. Selain itu, pengumpulan sumbangan di jalan juga bertentangan dengan dengan peraturan perundang-undangan berlaku, sekalipun itu untuk rumah ibadah maupun kegiatan sosial lainnya.

“Aktivitas pengumpulan sumbangan di jalan raya merupakan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan berlaku. Sebab, ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu-lintas dan angkutan jalan,” papar Bupati.

Lebih lanjut Bupati menghimbau masyarakat untuk tidak lagi melakukan aktivitas pemungutan sumbangan di jalan. Sebab, masih banyak cara lain yang bisa dilakukan untuk mendapatkan dana seperti untuk kegiatan agama atau sosial tersebut.

“Saya menghimbau warga tidak lagi meminta sumbangan di jalan yang akan mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Kita tidak ingin peristiwa kecelakaan yang diduga terjadi akibat adanya aktivitas pengumpulan sumbangan di jalan raya di Nagari Sungai Rimbang Suliki itu terulang,” ingat Irfendi.

Apalagi, lanjut Irfendi, dewasa ini jalan raya senantiasa padat dengan kendaraan yang lalulintas menyusul mulai adanya arus mudik menjelang lebaran.

“Kita tidak memperkenankan masyarakat melakukan pengumpulan sumbangan di jalan raya. Untuk itu, sekali lagi saya minta kepada para Camat untuk berkoordinasi dengan tiga pilar pada masing-masing kecamatan dan nagari termasuk dengan para tokoh masyarakat untuk melakukan penertiban dan pembinaan terhadap aksi mengumpulkan sumbangan di jalan raya tersebut,” ulang Bupati.

Sebelumnya dalam sejumlah media massa diberitakan, sebanyak delapan orang warga mengalami luka serius setelah ditabrak kendaraan ketika melakukan kegiatan pengumpulan sumbangan di jalan raya ruas Jorong Ateh Koto Kenagarian Sungai Rimbang, Kecamatan Suliki, (ul)