Buang Sampah Sembarangan di Payakumbuh, Dikenai TIPIRING

Kepala Satpol PP Payakumbuh, Davitra, S.Sos, M.Si
IMPIANNEWS.COM (Payakumbuh). 

Guna menciptaKan Kota Payakumbuh yang bebas dari sampah tentunya dengan dukungan kesadaran tinggi dari masyarakat. Walikota Payakumbuh telah mengeluarkan Perda Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah di Payakumbuh. Untuk tahun 2018 ini Pemko Payakumbuh akan tindak tegas warga yang membuang sampah sembarangan, dikenai tindak pidana ringan dengan denda maksimal Rp. 50,000,000 atau kurungan selama 3 bulan ( sebagaimana diatur dalam UU). Dalam menciptakan pengawasan dan penindakan ini, Sat Pol PP bersinergi dengan Dinas Lingkungan Hidup.

Walau di Tempat Pembuangan Sampah Sementara (TPSS) yang ada di beberapa titik di Payakumbuh sudah tertera peringatan bahwanya warga boleh membuang sampah setelah jam 18.00 sore hingga jam 6.00 pagi. Namun realita di lapangan tidak demikian, masih banyak dijumpai warga yang membuang sampah tidak sesuai Perda tersebut, berbagai imbauan dan sosialisasi secara kelembagaan telah juga dilaksanakan. Sekarang tinggal kesadaran warga dalam mengaplikasikan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) di rumah tangga. Penindakan tegas ini akan dijalankan Pol PP sebagai satuan penegak perda dan bentuk dukungan terhadap Dinas Lingkungan Hidup dalam penertiban sampah.

Kepala Satpol PP Payakumbuh, Davitra, S.Sos, M.Si saat kita komfirmasi di selulernya, Kamis (28/06/2018) membenarkan bahwa tim gabungan akan melakukan razia terhadap warga yang membuang sampah sembarangan. Razia itu bisa dalam bentuk di lapngan dan di TPSS. Dari Sat Pol PP sendiri akan diturunkan 3 (tiga) regu untuk merazia warga kota yang tidak tertib dalam membuang sampah. Sambil melalukan razia, anggota Satpol PP bersama anggota Satgas Lingkungan Hidup, memberikan sosialisasi dan edukasi kepada warga bagaimana membuang sampah yang benar. 

" Tahap awal kita akan melakukan tindakan Non Yustisi berupa sosisalisai dan peneguran terhadap warga yang membuang sampah sembarangan. Setelah kita ingatkan, kalau masih melanggar kita terapkan Yustisi Tipiring. Setidaknya ada 11 titik yang akan kita pantau, dibagi atas 3 tim gabungan setiap harinya. Mohon bantu sosialisasinya kepada warga," ungkap Davitra. 


Dikatakan, selama 3 (tiga) bulan kedepan, kedua perangkat daerah akan gencar melakukan razia sambil memberikan pembinaan kepada publik. Target yang diharapkan bukan menangkap basah warga yang tidak tertib membuang sampah, tapi bagaimana warga kota bertanggungjawab dan merasa memiliki terhadap kebersihan di Kota Payakumbuh. Suatu saat nanti bukan tidak mungkin pihaknya akan menerapkan tindakan pidana ringan (tipiring) terhadap warga yang melanggar Perda.

Adalah seorang ibu inisial "R" kepada kami mengungkapkan bahwa dirinya pernah mendapat teguran oleh tim pengawas sampah, dikarenakan dirinya membuang sampah di TPSS pada pukul 09.00 pagi.

" Sejak saya ditegur tim pengawas sampah, karena membuang sampah di bak siang hari, saya mulai taati hingga kini," ungkapnya petugas kebersihan disalah satu instansi ini.

Terpisah, salah seorang warga di Kelurahan Kubu Gadang menyebutkan bahwa di tempatnya hanyaada petugas sampah yang giat mengambil sampah dengan becak gayuhnya.

" Kita berharap kepada pemko Payakumbuh, kiranya petugas kita itu dibekali becak motor untuk mengutip sampah yang sudah dipaket warga untuk dibuang ke TPSS," sebut Fajri.

Sementara salah seorang ibu di kelurahan Labuah Basilang juga berharap kiranya di kelurahan itu dibangun sebuah TPSS. " Dulu ada TPSS di kelurahan Labuah Basilang, namun kini tidak ada lagi. Mohon kiranya bisa dibangunkan kembali," sebut Sri.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Jhon Kenedi, S.Sos yang kita hubungi di selulernya pada Kamis pagi, belum dapat kita mintai keterangan. Karena sedang rapat internal terkait hal ini.(ul)