BANDING KE PT, HAKIM VONIS TEDY SUTENDI 10 Tahun PENJARA

Jumpa pers
IMPIANEWS.COM
Payakumbuh -- Meskipun majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Pati telah menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada terdakwa Tedy Sutendi, ternyata oknum anggota DPRD Limapuluh Kota yang terlibat kasus penganiayaan secara bersama-sama yang mengakibatkan terbunuh korban warga Pilubang, Erwin Syaputra, tetap tak menerima putusan yang telah dijatuhkan majelis hakim PN Tanjung Pati tersebut dan melakukan upaya hukum banding ke tingkat Pengadilan Tinggi (PT) Padang.

Namun setelah upaya banding yang dilakukan Tedy Sutendi disidangan di tingkat Pengadilan Tinggi Padang, ternyata majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut, justru memvonis Tedy Sutendi 10 tahun penjara. Artinya, 6 tahun lebih tinggi dari vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjung Pati yang hanya menghukum Tedy Sutendi 4 tahun penjara.

Hal itu diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri Payakumbuh, Nur Tamam,SH melalui Kasi Intel Kejaksaan Negeri Payakumbuh, Nazif Firdaus,SH didampingi Kasi Pidum, Saldi,SH dalam acara pers gathering yang digelar di aula kantor kejaksaan setempat, Kamis (07/06/2018).

Menurut Kasi Intel Kejaksaan Negeri Payakumbuh, Nazif Firdaus,SH dan Kasi Pidum, Saldi,SH, putusan Pengadilan Tinggi Padang yang menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dalam tingkat banding itu sudah mempunyai keputusan tetap seperti tertuang dalam amar putusan Nomor 60/PID/2018/PT.PDG.

Putusan sidang tingkat banding yang digelar di Pengadilan Tinggi Padang diadili oleh mejelis hakim, Sigit Priyono,SH,MH, hakim tinggi Pengadilan Tinggi Padang sebagai Ketua Majelis, Edi Subroto,SH,MH dan Asmuddin,SH,MH masing-masing sebagai hakim anggota, Bulyuni Always Panitera Pengganti, majelis hakim memutuskan memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Tanjung Pati Nomor:119/Pdi.B/2017/PN Tjp, tanggal 6 April 2018, dan menghukum terdakwa Tedy Sutendi dengan pidana penjara selama 10 tahun.

Sementara itu, adik Tedy Sutendi bernama Primtito yang juga menjadi terdakwa dalam kasus yang sama, majelis hakim  Pengadilan Tinggi Padang dalam sidang upaya banding menvonis terdakwa Primtito 8 tahun penjara seperti tertuang dalam amar putusan Nomor: 61/PDI/2018/PT.PDG.

Padahal, dalam sidang ditingkat Pengadilan Negeri Tanjung Pati, majelis hakim setempat menjatuhkan vonis 4 tahun penjara untuk terdakwa Primtio majelis hakim PN Tanjung Pati menjatuhkan vonis 4 tahun penjara.

Atas putusan PN Tanjung Pati itu terdakwa Tedy Sutendi dan terdakwa Primtito melalui kuasa hukumnya mengajukan upaya banding, termasuk Jaksa Penuntut Umum (PJU) juga mengajukan upaya banding ke tingkat Pengadilan Tinggi Padang.

Ternyata, setelah perkara upaya banding itu disidangan di Pengadilan Tinggi Padang, majelis hakim Pengadilan Tinggi Padang yang menyidangkan perkara tersebut, justru menjatuhkan hukuman menjadi 10 tahun penjara untuk Tedy Sutendi dan 8 tahun penjara untuk Primtito.

Pasca putusan tersebut, terdakwa maupun Jaksa memiliki waktu selama 14 hari untuk menentukan sikap. Menurut Nazif Firduas pihaknya masih piker-pikir atas putusan itu.(rel/ul)