Abdel Haq Lantik 10 Fungsional Penghulu

Sepuluh pejabat Dilantik  Kepala KUA kecamatan yakni Muksinin, S.Ag (Ka KUA Kec.Bonjol), Asrul, S.Ag (Ka KUA Kec. Lubuk Sikaping), Drs.Nazri Chaniago (Ka KUA Kec. Panti), Zakaria, S.Ag (Ka KUA Kec. Dua Koto), Shaifuddin Sinaga, S.Ag (Ka KUA Kec. Rao Selatan), H.Yulius Sabri, S.Ag (Ka KUA Kec. Rao), Hasnul, SHI (Ka KUA Kec. Rao Utara), Syamsul Khiar, SHI (Ka KUA Kec. Mapat Tunggul), Kasman, S.Ag (Ka KUA Kec. Mapat Tunggul Selatan) dan Ilfa Jasri, S.SosI (Ka KUA Kec. Tigo Nagari).
IMPIANNEWS.COM (Pasaman). 

 Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pasaman H.Abdel Haq melantik sepuluh pejabat fungsional penghulu di aula kantor setempat Jumat (29/6).

Kepala Sub Bagian Tata Usaha Nafrizal didampingi staf unit kepegawaian Nofrita mengatakan kesepuluh pejabat itu adalah Kepala KUA kecamatan yakni Muksinin, S.Ag (Ka KUA Kec.Bonjol), Asrul, S.Ag (Ka KUA Kec. Lubuk Sikaping), Drs.Nazri Chaniago (Ka KUA Kec. Panti), Zakaria, S.Ag (Ka KUA Kec. Dua Koto), Shaifuddin Sinaga, S.Ag (Ka KUA Kec. Rao Selatan), H.Yulius Sabri, S.Ag (Ka KUA Kec. Rao), Hasnul, SHI (Ka KUA Kec. Rao Utara), Syamsul Khiar, SHI (Ka KUA Kec. Mapat Tunggul), Kasman, S.Ag (Ka KUA Kec. Mapat Tunggul Selatan) dan Ilfa Jasri, S.SosI (Ka KUA Kec. Tigo Nagari).

Diterangkan Nafrizal, mereka yang sebelumnya menjabat Kepala KUA tersebut berdasarkan amanah Peraturan Pemerintah (PP) nomor 11 tahun 2017 harus dilakukan pelantikan dikarenakan menyandang jabatan fungsional tertentu (JFT).
“Dalam PP, JFT harus dilakukan pelantikan”, terang Nofrita.

Ditemui Sabtu (30/6), Abdel Haq menjelaskan Peraturan Menteri Agama (PMA) nomor 26 tahun 2016  tentang organisasi dan tata kerja KUA bahwa untuk menjabat Kepala KUA kecamatan itu baru bisa apabila mengantongi jabatan fungsional penghulu.

Ia mengatakan, penghulu adalah sebagai ujung tombak keberhasilan organisasi Kankemenag Pasaman yang salah satunya membidangi persoalan-persoalan nikah, talak, dan rujuk. Karena itu tugas yang diamanahkan harus dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku dan penuh dengan tanggung jawab. 

Dan lagi menurutnya perlu pengimplementasian lima nilai budaya kerja Kemenag, bekerja dengan integritas, profesional, inovasi, tanggung jawab dan keteladanan sebagaimana harapan Menag RI H.Lukman Hakim Shaifuddin dan Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Sumatera Barat H.Hendri.

Dirinya mengingatkan, agar mereka mampu meningkatkan kinerja yang bersih dan melayani, ikhlas, disiplin dan sesuai dalam koridor regulasi dan hukum yang berlaku. Dalam artian tidak melakukan KKN dan pungutan liar (pungli). 

Abdel Haq menegaskan hal tersebut merupakan komitmen para aparatur sipil negara (ASN) Kemenag termasuk di lingkungan Kemenag Pasaman.
“Jangan memungut biaya nikah diluar ketentuan”, harapnya.

Sembari mengucapkan selamat, Abdel Haq juga berpesan agar pelayanan di KUA terus meningkat sehingga keberadaannya sangat dirasakan oleh masyarakat. (suf78)