Bahas Ranperda Adminduk, Pansus I DPRD Payakumbuh belajar Ke-DPRD DKI Jakarta

Pansus yang dipimpin oleh Syafrizal (Ketua), Heri Iswandi Dt. Rajo Muntiko Alam (Wakil Ketua), dan Alhudrie Dt. Rangkayo Mulie (Sekretaris). Pansus 1 yang membahas Rancangan Peraturan Daerah Penyelenggaraan 
IMPIANNEWS.COM (Jakarta). 

Panitia Khusus I DPRD Kota Payakumbuh, menjambangi DPRD Provinsi DKI Jakarta. Pansus yang dipimpin oleh Syafrizal (Ketua), Heri Iswandi Dt. Rajo Muntiko Alam (Wakil Ketua), dan Alhudrie Dt. Rangkayo Mulie (Sekretaris). Pansus 1 yang membahas Rancangan Peraturan Daerah Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan mendapatkan banyak informasi di DPRD DKI.

H. Suparman selaku koordinator Pansus I bersama anggota Pansus I,  Edward DF, Hurisna Jamhur, Chandra Setipon, Yanuar Gazali, Aprizal, Maharnis Zul, Ridwan, Ahmad Ridha seluruh anggota Pansus I didampingi anggota Sekretariat Nofriwaldi Syawal dan Hendra. 

Dari kunker ini, Pansus I temukan data mengejutkan.

“ Ternyata DKI Jakarta juga baru saja mengesahkan Peraturan Daerah Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan. Khusus di DKI level penyelesaian surat-surat kependudukan ini selesai di tingkat kelurahan. 

Prosedur tetap pengurusan pun terkesan sangat cepat. Untuk KTP saja, bisa selesai dalam satu hari pelayanan,” ujar Ketua Pansus 1 Syafrizal dihubungi dari Payakumbuh.

Provinsi DKI Jakarta terdiri dari 6 kota madya; Jakarta Pusat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Barat, Jakarta Utara, dan 1 Kabupaten Kepulauan Seribu. 

Untuk Jakarta Pusat; 8 Kecamatan, 44 Kelurahan. Jakarta Timur; 10 Kecamatan, 64 Kelurahan. Jakarta Selatan; 10 Kecamatan, 65 Kelurahan. Jakarta Barat; 8 Kecamatan, 56 Kelurahan. Jakarta Utara; 6 Kecamatan, 31 Kelurahan. Lalu, Kepulauan Seribu; 4 Kelurahan, 105 Pulau.

“Nah, data total jumlah daerah administrasi di Daerah Khusus Ibukota Jakarta; Kotamadya 6, Kecamatan 42, Kelurahan 265, dan 1 Kabupaten,” ungkap anggota Pansus 1 Chandra Setipon menyimpulkan.

Soal kependudukan; KTP di DKI serta surat-surat kependudukan dilaksnakan dengan cepat. Perda penyelenggaraan administrasi kependudukan pantas jadi percontohan.

“Hebatnya, berdasarkan informasi sementara dari DPRD DKI, jika ada anak yang lahir, langsung didata oleh pihak Disdukcapil yang ditempatkan di rumah-rumah sakit negeri. Artinya, sistem 3 in 1, program khusus Disdukcapil DKI berjalan optimal. Setiap persalinan di rumah sakit pemerintah, orang tua dapat membawa pulang akta kelahiran, terdaftarnya si anak di BPJS Kesehatan, dapat Kartu Identitas Anak,” ujar Syafrizal kagum.

Kartu Indonesia Sehat di DKI terkoneksi juga dengan Dinas Pendapatan Daerah. Segala harta kekayaan penduduk yang bersangkutan tercatat dan terdaftar secara database.

“Selasa, besok , kita akan ke Capil Pemprov DKI. Kita sinkronkan data yang kita dapat ini dengan di Disdukcapil DKI.(ul)