Akibat Tidak Miliki Buku Nikah, Puluhan Pasangan Isbat Nikah Di KUA Rao Utara

Kepala KUA Kecamatan Rao Utara Hasnul, SHI Selasa (15/5) mengatakan ada sebanyak dua puluh pasang suami istri 
IMPIANNEWS.COM (Pasaman). 

Akibat tidak memiliki buku nikah, puluhan pasangan yang telah hidup berumah tangga mengikuti sidang isbat nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Rao Utara kemarin (14/5).

Dikonfirmasi, Kepala KUA Kecamatan Rao Utara Hasnul, SHI Selasa (15/5) mengatakan ada sebanyak dua puluh pasang suami istri di wilayah kerjanya yang telah mendaftarkan diri untuk mengikuti isbat nikah yang dilakukan oleh pihak Pengadilan Agama (PA) Lubuk Sikaping.

Diinformasikannya, kegiatan ini merupakan program PA Lubuk Sikaping ke seluruh kecamatan di ranah Pasaman dalam rangka memberikan jawaban dan solusi bagi pasangan yang telah menikah akan tetapi belum memiliki bukti otentik keabsahan pernikahannya.

“Hari itu hadir langsung Ketua PA Lubuk Sikaping Taufik Ridha bersama majlis hakim”, terangnya.

Hasnul menerangkan faktor menjadi penyebab puluhan pasangan tersebut belum memiliki buku atau akta nikah yang menjadi bukti yuridis pernikahan.

Lanjutnya, umumnya dikarenakan dahulu bahan-bahan belum lengkap sampai ke tangan P3N atau pegawai pencatat nikah, juga dikarenakan bahan dan setoran telah ada yang di P3N namun tidak sampai ke KUA. Sehingga akibatnya kesulitan untuk mengurus akta kependudukan seperti kartu keluarga, Akta kelahiran, Pasport dan lainnya.

Hasnul mengingatkan kepada masyarakat akan pentingnya buku nikah dan melaksanakan pernikahan secara sah di mata hukum melalui pejabat yang berwenang tidak melakukan pernikahan liar, sebab akan merugikan diri sendiri.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pasaman H.Abdel Haq turut menyampaikan perkawinan hanya dapat dibuktikan dengan akta nikah, artinya dalam hal perkawinan tidak mendapatkan akta nikah maka solusi yang dapat ditempuh adalah mengajukan permohonan isbat nikah, artinya seseorang yang mengajukan isbat nikah bertujuan agar supaya perkawinan yang dilaksanakannya mendapat bukti secara autentik berupa Kutipan Akta nikah dan mendapat legalisasi baik secara yuridis formal maupun di kalangan masyarakat luas. 

Lagi dijelaskan Abdel Haq di samping itu juga untuk menghindari fitnah yang sewaktu-waktu dapat saja terjadi dalam pergaulan sehari-hari di dalam lingkungan masyarakat yang dampak langsungnya adalah perempuan pada umumnya. 

“Isbat nikah yang menjadi kewenangan peradilan Agama adalah sebuah solusi yang bijaksana untuk menyelesaikan persoalan di dalam masyarakat”, tegasnya.

Terpisah, Ketua PA Lubuk Sikaping sekelumit menerangkan yang menjadi syarat Isbat nikah sebagaimana dijelaskan dalam Kompilasi hukum Islam Pasal 7 ayat (3) yaitu “adanya perkawinan dalam rangka penyelesaian perceraian, hilangnya Akta Nikah, adanya keraguan tentang sah atau tidaknya salah satu syarat perkawinan, adanya perkawinan yang terjadi sebelum berlakunya Undang Undang Nomor I Tahun 1974 dan perkawinan yang dilakukan oieh mereka yang tidak mempunyai halangan perkawinan menurut undang-undang perkawinan tersebut. 

Dijelaskannya, berdasarkan syarat-syarat isbat nikah itu dapat di simpulkan bahwa tidak semua peristiwa perkawinan dapat diisbatkan oleh PA, artinya permohonan isbat nikah yang diajukan melalui PA, setelah melalui proses pesidangan ternyata syarat-syarat sebagaimana tersebut secara yuridis telah terpenuhi maka majelis hakim akan mengabulkan permohonan penetapan nikah tersebut, namun sebaliknya bila syarat-syarat tidak memenuhi secara yuridis, hakim menolak permohonan isbat tersebut.(suf78)