8 Fraksi DPRD Payakumbuh Setujui Dua Ranperda Jadi Perda

Akhirnya 8 Fraksi yang ada di DPRD setempat menyetujui 2 buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) 
IMPIANNEWS.COM (Payakumbuh). 

Setelah melalui pembahasan yang sangat panjang, alot, melelahkan dan menguras energi seluruh anggota DPRD Kota Payakumbuh, akhirnya 8 Fraksi yang ada di DPRD setempat menyetujui 2 buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dari 3 buah Ranperda yang diajukan Pemko, disetujui untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Sedangkan 1 buah Ranperda lagi, dikembalikan kepada Pemko Payakumbuh untuk disempurnakan.

Adapun 2 Ranperda disetujui menjadi Perda itu yakni, Ranperda tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan  dan Ranperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Pemberian Izin Gangguan Sebagaimana Telah Diubah Dengan Perturan Daerah Nomor 23 Tahun 2016 Tentang Perunahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Pemberian Izin Gangguan untuk di jadikan Perda.

Sedangkan 1 buah Ranperda yang dikembalikan ke Pemko untuk disempurnakan adalah Ranperda tentang Organ dan kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum kota Payakumbuh.

Keputusan itu terungkap dalam rapat paripurna DPRD terhadap Pengambilan Keputusan terhadap 3 buah Ranperda untuk ditetapkan menjadi Perda yang digelar di ruang sidang DPRD setempat, Rabu (23/05/2018).

Sidang paripurna  yang dipimpin langsung Ketua DPRD Payakumbuh, Yendri Bodra Dt. Parmato Alam dan Wakil Ketua DPRD, Suparman dan dihadiri Wakil Walikota Erwin Yunaz, Kepala Kankemenag, Forkopimda, pimpinan OPD, Dirut PDAM, tokoh masyarakat, Ormas, BUMD dan tokoh partai politik itu, diawali dengan Penyampaian Laporan Tingkat II dibacakan oleh juru bicara DPRD, Nasrul.

Menurut Juru Bicara DPRD Payakumbuh, Nasrul, pembahas Ranperda, DPRD sudah melakukan Pembicaraan Tingkat I yang telah berlangsung sejak tanggal 17 Februari sampai dengan tanggal 23 Maret 2018. Pembicaraan Tingkat I khususnya Rapat Kerja Pansus I dan Pansus II DPRD Kota  Payakumbuh dengan Tim Ranperda Kota Payakumbuh berjalan cukup lancar dan serius dengan suasana pembahasan yang didasari oleh rasa kebersamaan dan tanggung jawab yang cukup tinggi.

Dikatakan, Pansus DPRD Kota Payakumbuh telah melakukan pembahasan terhadap 3 buah Ranperda dengan kegiatan berupa Rapat-rapat Kerja dengan Tim Ranperda Kota Payakumbuh, Hearing, Kunjungan Kerja dan Konsultasi ke tingkat pusat demi kesempurnaan Ranperda tersebut.

Hearing dengan Ketua LPM se-Kota Payakumbuh, Rabu 14 Maret 2018. Hearing dengan Ketua RW se-Kota Payakumbuh, Kamis 15 Maret 2018. Kunjungan Kerja Ke Kota Pariaman dan Kota Padang, Senin-Rabu 26-28 Maret 2018. Kunjungan Kerja Ke Kabupaten Bogor dan Kota Depok Jabar, Minggu-Jum’at 1-6 April 2018. Konsultasi ke Kantor Gubernur Provinsi Sumatera Barat, Rabu-Kamis,  2-3 Mei 2018. Konsultasi ke Tingkat Pusat, Minggu-Rabu, 6- 9 Mei 2018.

Jubir DPRD Nasrul juga membacakan pendapat Fraksi-fraksi, diantaranya mereka mengharapkan supaya regulasi Perda Adminisrasi Kependudukan ini dapat menjadi pedoman dan payung hukum dalam penataan seluruh administrasi kependudukan di Kota Payakumbuh, sebutnya.

Berkaitan dengan Izin Gangguan (HO) yang selama ini merupakan penerbitan izin nya adalah kewenangan dari pemerintah daerah. Permendagri nomor 19 tahun 2017 telah mencabut regulasi berakitan dengan izin gangguan ini, agar tidak terjadi lah kekosongan hukum (recht vacuum) atas pedoman teknis pelaksanaan pelayanan Izin Gangguan. Maka Pemko Payakumbuh melalui ranperda ini mencabut Perda yang mengatur tentang izin gangguan ini agar terjadi keselarasan dengan aturan yang lain.

Dalam alasannya, Jubir DPRD Nasrul menerangkan bahwa rencana Payakumbuh akan melakukan pembangunan sumber daya air harus melalui kesepakatan antara Walikota dengan Bupati, karena saat ini sumber air yang dimanfaatkan warga Payakumbuh berasal dari Kab 50 Kota. Kesepakatan itu antara 2 kepala daerah, bukan dengan Dirut PDAM. Untuk terwujudnya sebuah
Perumda atau Perseroda air minum di Kota Kota Payakumbuh perlu memenuhi aspek yuridis serta adanya penataan dan penetapan organ di tubuh PDAM. Atas dasar belum sempurnanya Ranperda organ PDAM, makanya Walikota mesti melakukan penyempurnaan terhadap Ranperda ini, sehingga logis dan dapat diterima seusai regulasi yang berlaku, " tukuk Nasrul.

Sementara itu Wakil Walikota Payakumbuh, Erwin Yunaz dalam sambutannya dalam rapat paripurna DPRD terhadap Pengambilan Keputusan terhadap 3 buah Ranperda untuk ditetapkan menjadi Perda menuturkan bahwa, persetujuan dua Ranperda menjadi Perda merupakan bukti nyata kesungguhan antara eksekutif dengan legislatif untuk melaksanakan tugas dan fungsinya masing masing secara maksimal sebagaimana diatur dalam UU.

Pembacaan berita acara disampaikan Sekwan, Erwan dan dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara persetujuan Ranperda oleh Wakil Walikota yang dalam hal ini sebagai pihak I atas nama pemko Payakumbuh dah Ketua DPRD bersama Wakil selaku pihak ke II selaku legislatif. Dalam jangka waktu 3 hati setelah penandatanganan ini, Pemko Payakumbuh harus menyampaikan persetujuan uni kepada Gubernur untuk diproses secepatnya menjadi perda.(ul)