Baznas Padang Justeru Sangat Koperatif

Maraknya berita  di  media online, di antaranya di website http://www.rmolsumbar.com, Kamis, 19 April 2018, 21:21:00 WIB dengan judul; “KOMISI IV DPRD MINTA KETUA BAZNAS KOTA PADANG PENUHI UNDANGAN HEARING”.
IMPIANNEWS.COM (Padang).

Pers relis Baznas Padang. Hari Sabtu, 21 April 2018.

Maraknya berita  di  media online, di antaranya di website http://www.rmolsumbar.com, Kamis, 19 April 2018, 21:21:00 WIB dengan judul; “KOMISI IV DPRD MINTA KETUA BAZNAS KOTA PADANG PENUHI UNDANGAN HEARING”.

Kemudian  juga dimuat di Koran Harian Singgalang edisi  Kamis, 19 April 2018 dengan judul “KETUA BAZNAS KOTA PADANG TIDAK KOOPERATIF” ketika dipanggil oleh KOMISI IV DPRD Kota Padang, beberapa kali tidak hadir, bahkan di akhirnya ada pertanyaan; “Ada apa dengan Ketua BAZNAS Episantoso?”

Pemberitaan tersebut tentu membuat kami dari BAZNAS Kota Padang perlu mengklarifikasi, karena itu juga bahagian dari Hak Jawab kami.

Saya, Siril Firdaus, M.Ag, sebagai Waka IV BAZNAS Kota Padang yang membawahi Bidang; Adm, SDM, Umum, Sekretariat, dan Humas perlu memberikan klarifikasi beberapa hal sebagai berikut:

1. Justru setiap kami diundang secara resmi untuk RDP (Rapat Dengar Pendapat) dengan Komisi IV, sudah 3 tahun ini selalu kami hadiri apabila ada undangan resmi, termasuk tahun 2018 ini dimana kami ada diundang resmi, kami atas nama BAZNAS juga hadir.

Ketua Baznas Padang Ustadz Episantoso mengamanahi saya : Waka IV dan Pak H. Syafriadi Autid : Waka I serta 4 orang Kabid di BAZNAS Kota Padang hadir, justru malah dari Komisi IV yang hadir hanya 2 orang, yaitu Pak Esa dan Pak Iswandi.

Kami sudah membawa bahan lengkap dan sudah siap menjelaskan semua Program BAZNAS, tapi karena Ketua kami tidak datang, karena ada agenda keluar daerah, lalu dengan alasan bahwa kami yang hadir tidak mungkin mengambil keputusan, maka oleh Komisi IV, RDP ditunda.

2. Undangan kedua, kami malah tidak ada menerima undangan resmi, hanya ditelepon menanyakan kapan Ketua BAZNAS bisa hadir, tapi tidak ada undangan resmi dari Komisi IV. Yang terakhir, hari Selasa, 17 April 2018, Ketua kami ditelepon oleh Sekretariat Komisi IV untuk bisa menyediakan waktu hadir Hearing dengan Komisi IV hari Senin, 23 April 2018, Ketua BAZNAS bilang; “Silahkan saja dulu dikirimkan undangan resminya!” Isya Allah kami hadir, tapi sampai hari Jum’at sore 20 April 2018 ini, kami belum menerima undangan resmi dari Komisi IV, yang kami terima baru tembusan surat dari DPRD Kota Padang untuk Bapak Walikota yang ditandatangani oleh Ibu Ketua DPRD Kota Padang dengan alamat surat; “Saudara Walikota Padang”, isinya meminta Walikota untuk menugaskan hadir Ketua BAZNAS Kota Padang untuk Hearing dengan Komisi IV pada hari Senin, 23 April 2018, karena isi suratnya begitu, tentu kami menunggu Surat Tugas dulu dari Walikota Padang untuk menghadirinya, sampai berita ini kami muat, Surat Tugas dari Walikota Padang belum kami terima.

3. Selama ini hampir semua surat permohonan mustahiq yang masuk ke BAZNAS Kota Padang dengan rekomendasi dari Bapak/Ibu Anggota DPRD Padang yang terhormat, asalkan memenuhi syarat, selalu kami bantu, bahkan ada yang hanya lewat teleponpun ketika ada musibah/bencana langsung kami respon. Begitu bentuk kooperatifnya kami.

4. Kami perlu juga menyampaikan bahwa BAZNAS ini sebuah lembaga yang diatur oleh UU dan PP. Kalau UU Nomo 23 Tahun 2011 dan PP Nomor 14 Tahun 2014, dan juga ada peraturan BAZNAS Pusat, maka kami tentu harus taat aturan yang ada.

5. Pimpinan BAZNAS itu bukan 1 orang, Pak Episantoso. Tapi Pimpinan di BAZNAS itu Kolektif Kolegial atau juga dapat disebut Komisioner. Jadi, siapapun dari 5 pimpinan itu bila disepakati mewakili BAZNAS adalah sebagai Ketua BAZNAS, bahkan dalam pada waktu menetapkan posisi Ketua BAZNAS dan Wakil itu bukan Walikota yang menunjuk, tapi hasil musyawarah ke 5 Pimpinan terpilih.

Inilah yang bisa saya sampaikan saat ini sebagai Waka IV BAZNAS Kota Padang, semoga bisa dipahami!
***