Vidio Viral Oknum Bertulisan , " KPK," Gertak Pegawai RS Arya Medika

IMPIANNEWS.COM 
Gawat, Penakutkan.. Video sejumlah Oknum berseragam Safari hitam bertuliskan “KPK” terlihat mengintimidasi pihak pegawai Rumah Sakit Arya Medika.

“Kita imbau, kalau ada yang menggunakan nama mirip KPK dengan singkatan lain atau mengaku-ngaku KPK tapi lakukan kekerasan atau sampai meminta uang, silakan laporkan ke KPK dan kantor polisi setempat,” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah ketika dimintai konfirmasi, Jumat (13/10/2017). Seperti dikutip dari detiknews 
Bahkan KPK meminta masyarakat melaporkan ke kantor polisi atas oknum-oknum yang menggunakan nama KPK tetapi meminta uang. Begitupun apabila ada lembaga swadaya masyarakat yang mengatasnamakan KPK, hal itu ditegaskan bukanlah kepanjangan tangan KPK.
Pernyataan Febri itu menanggapi beredarnya sebuah video yang memperlihatkan sekelompok orang berbaju hitam bertulisan ‘KPK’ marah-marah saat mendatangi sebuah rumah sakit.
Akun Twitter resmi KPK, yaitu @KPK_RI, menegaskan lembaga antirasuah itu tidak pernah mengangkat atau menunjuk suatu LSM secara resmi. “KPK tidak pernah mengangkat maupun menunjuk secara resmi sebuah LSM sebagai perpanjangan tangan KPK,” tulis @KPK_RI.
“Modus penipuannya antara lain dengan cara pemalsuan dokumen dan identitas, iming-iming membantu dalam penanganan perkara. Modus lainnya adalah penjualan buku-buku sosialisasi antikorupsi dan mengaku-ngaku sebagai pihak yang ditunjuk sebagai perpanjangan tangan KPK,” kata KPK.
Surat pernyataan Korban dengan pihak RS
KPK menyebut setidaknya ada dua motif utama penipuan mengatasnamakan KPK. Pertama, penipuan dilakukan untuk mendapatkan uang. Kedua, berkaitan dengan perolehan fasilitas tertentu maupun kemudahan pengurusan izin.
Selain itu, KPK memastikan setiap penugasan pegawai KPK dilengkapi dengan surat tugas dan identitas resmi. Pegawai KPK juga dilarang meminta atau menerima imbalan dalam bentuk apa pun dari pihak yang dikunjungi atau diperiksa.
“Bagi masyarakat yang mengalami atau menemui modus-modus penipuan berkedok KPK tersebut, dapat melaporkannya kepada kepolisian terdekat atau silakan melaporkan kepada KPK melalui Direktorat Pengaduan Masyarakat (021-25578389),” kata KPK.